Mulai Besok, MK Agendakan Pengucapan Putusan Sengketa PHPU 

Wacana.info
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/kpu-mamuju.go.id)

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan sidang pengucapan putusan dari perkaran sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak tahun 2020 yang telah selesai pemeriksaannya. Agenda pengucapab putusan tersebut dijadwalkan bakal digelar mulai 15 Februari sampai 17 Februari 2021.

MK telah selesai melakukan tahap awal persidangan dan selanjutnya sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel. Demikian diungkapkan Panitera MK, Muhidin.

"Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini," terang Muhidin seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi; www.mkri.id, Minggu (14/02). RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.

Lebih jelas Muhidin mengurai, pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu. Pada persidangan tersebut, sambung Muhidin, para Pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK, mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu, dan pokok permohonan. 

Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. 

"Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu," kata Muhidin.

Untuk agenda sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya tersebut, MK telah mengumumkannya pada laman MK di www.mkri.id serta sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti. 

"Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.

Adapun terkait agenda MK berikutnya, Muhidin mengatakan, terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka akan digelar sidang pembuktian. 

Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan Saksi dan Ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para Ahli dan Saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. 

"Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan,"terang Muhidin.

Muhidin menegaskan bahwa setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah akan kembali memeriksa secara tertutup. Dan jelang akhir Maret  2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tersebut.

Optimisme KPU Mamuju

Agenda pengucapan putusan/ketetapan untuk perkara nomor 122/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon Bupati Mamuju Drs. Habsi Wahid, MM-Irwan Satya Pababari dijadwalkan bakal digelar pada hari Rabu, 17 Februari 2021 pukul 13.00 WIB.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengaku optimis, segala dalil yan diajukan pemohon bakal ditolak oleh hakim konstitusi. Kata dia, selama ini KPU telah sebagai pihak termohon telah bekerja sesuai regulasi damn mekanisme yang berlaku.

Optimisme KPU Mamuju tersebut sesuai dengan sejumalh poin yang tertuang dalam jawaban KPU di sidang sebelumnya.

"Dengan melihat materi gugatan dan syarat ambang batas minimal yang tidak dipenuhi, kami sangat optimis," ucap Hamdan Dangkang. (*/Naf)